|
TATA TERTIB SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 8 JAKARTA
Pakaian Seragam
Siwa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Umum
- Hari Senin : Baju putih, bawahan putih
- Hari Selasa dan Rabu : Baju putih bawahan biru
- Hari Kamis : Baju batik bawahan putih
- Hari Jum’at : Baju putih bawahan hitam
- Hari Sabtu : Seragam Pramuka
- Sepatu berwarna hitam dan kaos kaki berawarna putih
- Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
- Sopan dan rapi sesuai sesuai ketentuan Syari’at Islam
- Tidak corat-coret
- Khusus Laki-laki
- Baju dimasukan kedalam celana
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Celana tidak, dicorat-coret atau ditambal.
- Memakai ikat pinggang berwarna hitam dan pantas
- Khusus Perempuan
- Kerudung berwarna putih, kecuali pakaian Pramuka
- Baju panjang sampai menutupi pinggul
- Lengan baju panjang dan tidak digulung
- Rok tidak memakai belahan
- Tidak mengenakan perhiasan atau aksesoris yang mencolok
- Pakaian Olah raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memekai pakaian yang telah ditetapkan
Setiap siswa dilarang :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertato
- Khusus Siswa Laki-laki
- Tidak berambut panjang
- Tidak bercukur gundul
- Rambut tidak berkuncir
- Tidak memakai kalung, gelang, anting dan aksesoris lainnya
- Khusus Siawa Perempuan
- Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
- Tidak memakai perhiasan emas atau perak dan sejenisnya
- Masuk dan Pulang Sekolah
- Siswa wajib hadir disekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk
- Siswa masuk pagi pukul 06.45 wib
- Siswa masuk siang pukul 12.45 wib
- Siswa yang terlambat ≤ 10 menit diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari guru piket
- Siswa yang terlambat > 10 menit tidak diperkenankan masuk kelas sampai jam pelajaran pertama berakhir
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
- Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
- Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu.
Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
- Setiap kelas membentuk tim piket kelas yang secara bergiliran menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
- Setiap tim piket kelas yang bertugas :
- Penghapus papan tulis, spidol dan alat-alat lainnya yang dibutuhkan.
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja serta hiasan-hiasan kelas sebelum pelajaran dimulai.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : corat-coret, berbuat gaduh atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa wajib menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:
- Mengucapkan salam antar sesame teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta karyawan sekolah apabila bertemu baik di sekolah maupun diluar sekolah.
- Saling menghormati sesame siswa
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada siapapun.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperolah bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain.
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan degan orang yang lebih tua dan teman sebaya, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.
- Upacara Bendera
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin untuk siswa sekolah pagi atau hari Sabtu intuk siswa sekolah siang.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari besar nasional yang diadakan di sekolah.
Kegiatan Keagamaan
- Setiap siswa wajib mampu membaca dan menulis Al Quran dengan baik dan benar.
- Setiap siswa wajib melaksanakan Shalat Dzuhur berjama’ah di sekolah bagi siswa sekolah pagi atau Shalat Ashar berjama’ah di sekolah bagi siswa sekolah siang.
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan di sekolah.
-
Larangan-larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
- Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika,psikotropika dan obat terlarang lainnya serta berpacaran di ingkungan sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencorat-coret dinding bangunan, pagar, perasbot dan peralatan sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama teman dengan panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti : senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan.
- Membuat, membawa, membaca atau mengedarkan gambar, sketsa, bacaan, audio, atau video pornografi.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
- Dilarang membawa Type X
- Dilarang membawa H P
Pelanggaran dan Sangsi
- Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sangsi sebagai berikut:
- Teguran
- Penugasan
- Panggilan orang tua
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah.
- Pemberian sangsi pada butir 1 disesuaikan dengan bobot pelanggaran.
- Untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dinilai berat seperti : mengkonsumsi, mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya serta meminum minuman keras sangsinya adalah dikeluarkan dari sekolah.
Jakarta, Juli 2007
Kepala MTs Negeri 8 Jakarta
Drs. H. Noer Achpas Asy’ari,MM
NIP. 150 223 175 |
mtsn8jkt
Habibillah
April - 2008 |
S |
M |
T |
W |
T |
F |
S |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
|
29 |
|
31 |
|
|
|
|
|
|